RELUNG.ID – Seorang mahasiswa bernama Dodi Irawan (29) ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU.
Pasalnya, warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumsel ini kedapatan menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Desa Bunglai. Kemudian, Polres OKU melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka.
“Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU kemudian menyergap tersangka saat sedang menunggu pembeli di kebun karet dekat rumahnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Idik II, Ipda Syamsul Rizal, Jumat (20/9).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 1,14 gram, 3 ball plastik klip bening dan 1 unit handphone
“Barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dia mengaku saat ini status tersangka merupakan seorang bandar. Jika memang terbukti bersalah, maka tersangka bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (AMZ)

