RELUNG.ID – Polisi meringkus dua pria yang diduga pengedar narkoba lintas Kabupaten asal Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan sebuah ruko di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap di Jalan Kenanga Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Pelaku yakni inisial AM (41) dan LS (41).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 6 butir pil diduga ekstasi didalam plastik dengan rincian 4 butir ekstasi berlogo tulang Heineken dan 2 butir ekstasi berbentuk persegi panjang warna pink berlogo LV.
“Barang bukti disimpan dalam satu bungkus plastik klip bening yang disembunyikan didalam topi dengan total berat 2,62 gram,” kata AKP M Romi pada Senin, (8/6/2026).
Penangkapan menurutnya, berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah karena diduga kawasan Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang sedang terparkir didepan sebuah ruko dan langsung dihampiri. Ditemukan didalam mobil dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan topi didalam mobil yang berisi narkotika,” pungkasnya. (NSR)

