RELUNG.ID– Tersangka kasus penganiayaan disertai pengeroyokan, Junaidi alias Ko Ajun (53), mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Polrestabes Palembang. Pengajuan tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopirnya, Irza (23), yang videonya viral di media sosial.
Kuasa hukum tersangka, Benny Murdani, mengatakan surat permohonan Restorative Justice telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin (8/6/2026).
“Sudah kita masukkan hari ini. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian,” kata Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).
Menurut Benny, pihaknya berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh penyidik karena keinginan berdamai tidak hanya datang dari tersangka, tetapi juga dari korban.
“Harapan kami ini bisa diterima oleh Bapak Kapolrestabes karena permintaan RJ ini bukan hanya dari kami, tetapi juga dari pihak korban. Dalam hal ini Irza juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice,” ujarnya.
Benny menjelaskan, sebelum pengajuan RJ dilakukan, kedua belah pihak telah menempuh mediasi dan mencapai kesepakatan damai. Bahkan, baik tersangka maupun korban telah sepakat mencabut laporan polisi masing-masing.
Selain mengajukan perdamaian, lanjut Benny, kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Kota Palembang, atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat beredarnya video penganiayaan tersebut.
“Klien kami sangat menyesali kejadian ini dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video viral yang memperlihatkan pemukulan terhadap sopir sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Benny, Ko Ajun menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan. Karena itu, yang bersangkutan berupaya menempuh jalan damai dengan korban,” ujar dia.
Benny juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kliennya mengaku memiliki banyak kenalan di kalangan aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan diucapkan dalam kondisi emosi.
“Terkait ucapan klien kami yang mengatakan banyak mengenal aparat penegak hukum, hal itu tidak sepenuhnya benar. Ucapan tersebut terlontar karena tersulut emosi setelah mendengar perkataan sopir yang mengaku dibekingi oleh oknum Brimob,” jelas Benny.
Ia menegaskan, fakta bahwa kliennya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum yang berjalan.
“Klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Polrestabes Palembang. Jadi informasi yang menyebut Ajun kebal hukum adalah tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan Restorative Justice beserta surat perdamaian dari kedua belah pihak.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat langsung dikabulkan karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah kami terima surat perdamaian mereka. Namun untuk RJ tidak serta-merta langsung diproses. Ada mekanisme yang harus dilewati dan akan kami kaji terlebih dahulu,” kata Jedi.
Diketahui, Ko Ajun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah video penganiayaan terhadap Irza viral di media sosial. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[YKP]

