Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ko Ajun Ajukan Restorative Justice, Minta Maaf atas Video Penganiayaan yang Viral
Hukum

Ko Ajun Ajukan Restorative Justice, Minta Maaf atas Video Penganiayaan yang Viral

RiyadiBy Riyadi08/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum tersangka, Benny Murdani. (Denny/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Tersangka kasus penganiayaan disertai pengeroyokan, Junaidi alias Ko Ajun (53), mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada Polrestabes Palembang. Pengajuan tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopirnya, Irza (23), yang videonya viral di media sosial.

Kuasa hukum tersangka, Benny Murdani, mengatakan surat permohonan Restorative Justice telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pada Senin (8/6/2026).

“Sudah kita masukkan hari ini. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian,” kata Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).

Baca juga :   Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Terduga Bandar Narkoba di OKU Timur Berakhir di Persawahan

Menurut Benny, pihaknya berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh penyidik karena keinginan berdamai tidak hanya datang dari tersangka, tetapi juga dari korban.

“Harapan kami ini bisa diterima oleh Bapak Kapolrestabes karena permintaan RJ ini bukan hanya dari kami, tetapi juga dari pihak korban. Dalam hal ini Irza juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice,” ujarnya.

Benny menjelaskan, sebelum pengajuan RJ dilakukan, kedua belah pihak telah menempuh mediasi dan mencapai kesepakatan damai. Bahkan, baik tersangka maupun korban telah sepakat mencabut laporan polisi masing-masing.

Baca juga :   Projo Minta Polisi Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Selain mengajukan perdamaian, lanjut Benny, kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Kota Palembang, atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat beredarnya video penganiayaan tersebut.

“Klien kami sangat menyesali kejadian ini dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video viral yang memperlihatkan pemukulan terhadap sopir sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Benny, Ko Ajun menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca juga :   Restorative Justice Ditolak, Kuasa Hukum Inara Rusli Tetap Dorong Perdamaian

“Klien kami sangat menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan. Karena itu, yang bersangkutan berupaya menempuh jalan damai dengan korban,” ujar dia.

Benny juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan kliennya mengaku memiliki banyak kenalan di kalangan aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan diucapkan dalam kondisi emosi.

“Terkait ucapan klien kami yang mengatakan banyak mengenal aparat penegak hukum, hal itu tidak sepenuhnya benar. Ucapan tersebut terlontar karena tersulut emosi setelah mendengar perkataan sopir yang mengaku dibekingi oleh oknum Brimob,” jelas Benny.

Baca juga :   Dukung Pemberdayaan Ekonomi Eks Napi Restorative Justice, Ratu Dewa: Modal Jadi Kendala Usaha

Ia menegaskan, fakta bahwa kliennya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Palembang membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum yang berjalan.

“Klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Polrestabes Palembang. Jadi informasi yang menyebut Ajun kebal hukum adalah tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan Restorative Justice beserta surat perdamaian dari kedua belah pihak.

Baca juga :   Ketua KPK: Ratusan Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN

Namun demikian, ia menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat langsung dikabulkan karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah kami terima surat perdamaian mereka. Namun untuk RJ tidak serta-merta langsung diproses. Ada mekanisme yang harus dilewati dan akan kami kaji terlebih dahulu,” kata Jedi.

Diketahui, Ko Ajun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah video penganiayaan terhadap Irza viral di media sosial. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[YKP]

Ko Ajun Restorative Justice Viral Penganiayaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitangkap Saat Transaksi, Dua Pengedar Narkoba Kedapatan Simpan Ekstasi Dalam Topi
Next Article BNPB Tambah Helikopter Water Bombing, Sumsel Perkuat Antisipasi Karhutla
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?