Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ditikam Suami karena Cemburu, IRT di OKU Selamat usai Lari ke Rumah Kades
Hukum

Ditikam Suami karena Cemburu, IRT di OKU Selamat usai Lari ke Rumah Kades

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penusukan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris kehilangan kesadaran, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menunjukkan keberanian luar biasa. KS (48) berhasil menyelamatkan nyawanya dengan berlari keluar rumah dan meminta pertolongan ke rumah kepala desa setelah ditikam suaminya sendiri.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di wilayah Ulu Ogan, Kamis (22/1/2026). Insiden bermula dari pertengkaran mulut yang dipicu rasa cemburu sang suami, AS (64), terhadap korban.

Cekcok yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi tragedi saat pelaku mengambil sebilah pisau dan menyerang istrinya. Tiga tusukan bersarang di tubuh KS, masing-masing di bagian perut, punggung, dan pinggang belakang.

Tak berhenti di situ, pelaku masih berupaya kembali melukai korban. Namun, dengan sisa tenaga yang ada, KS berhasil keluar dari rumah. Dalam kondisi darah mengalir deras dari tubuhnya, ia berteriak meminta tolong sambil berlari menuju rumah kepala desa setempat.

Warga yang mendengar teriakan langsung memberikan pertolongan. Kepala desa bersama warga membawa korban ke puskesmas terdekat. Karena luka tusukan tergolong serius, KS kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Beberapa jam kemudian, AS akhirnya menyerahkan diri ke rumah kepala desa di wilayah tetangga. Ia kemudian dijemput petugas kepolisian.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

“Korban mengalami tiga luka tusuk serius. Tersangka menyerahkan diri karena mengaku menyesal,” kata Ferri, Jumat (23/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan motif penganiayaan dipicu rasa cemburu yang dipendam pelaku. AS menaruh curiga terhadap istrinya yang dianggap terlalu dekat dengan orang lain.

“Motifnya cemburu. Rasa itu dipendam dan akhirnya meledak menjadi kekerasan,” jelas Ferri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau yang digunakan pelaku.[THQ]

OKU Suami Tikam Istri Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Terapkan Sistem H-45, Pemesanan Tiket Lebaran 2026 Dibuka Sejak Januari
Next Article Jejak 55 Tahun Trakindo di Indonesia: Menghidupkan Negeri, Menggerakkan Kemanusiaan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?