RELUNG.ID – Aksi pencurian terjadi di Jalan Poros Perumahan 87 Residence, RT 07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kota Lubuklinggau, Sumsel, Senin (29/6/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, korban Roli (38) harus kehilangan tiga ponselnya di dalam rumah.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian ini terjadi saat korban pergi ke panti asuhan bersama keluarganya.
Saat rumah kosong, dua pelaku yang masih remaja yakni Deto Alamsyah (19) warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan DRL (18), warga Gang Swadaya, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I masuk melalui jendela.
“Pelaku beraksi pada sore hari dengan masuk lewat jendela belakang yang sudah kebuka,” kata Aiptu Erwinsyah pada Senin, (29/6/2026).
Setelah masuk kedalam rumah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil 3 unit HP. Selajutnya korban baru mengetahui telah terjadi pencurian pada saat pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat itu anak korban mau meminjam HP, lalu korban bilang kepada anaknya ambil saja di atas meja,” ujarnya.
Namun pada saat itu HP yang sebelumnya sedang di cas diatas meja sudah tidak ada. Lalu korban cek 2 HP lainnya yang sebelumnya tidak dibawa oleh korban.
“Setelah di cek 2 HP lainnya sudah hilang yang diletakan di kursi ruang tamu dan di kasur kamar korban,” jelasnya.
Kemudian pada saat korban mengecek kebelakang rumah, ternyata jendela di belakang rumah sudah terbuka. Kejadian tersebut mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 4 juta dan dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Hasil penyelidikan Polisi diketahui identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang didapati keberadaannya sedang bermain biliar di dekat SD 15 Kelurahan Talang Muara Enim. Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone,” pungkasnya. (NSR)

