RELUNG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menegaskan aturan pembatasan waktu pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar di SPBU dalam kota Palembang terbukti efektif mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat antrean panjang kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Gubernur Sumsel, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.
“Iya, hasil rapat dengan beliau (Gubernur), beliau langsung menyimpulkan lewat surat edaran terkait SPBU di dalam kota. Khususnya untuk pengisian BBM solar ada waktunya, sehingga beberapa titik di dalam kota Palembang bisa terurai kemacetannya,” ujar Maesa, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sebelum aturan itu diberlakukan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap memicu kemacetan parah akibat antrean panjang kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang memenuhi badan jalan.
“Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar,” ujarnya.
Maesa menambahkan, Pemprov bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut untuk memastikan efektivitasnya dan mengantisipasi jika ditemukan kendala di lapangan.
“Iya, nanti pasti ada evaluasi dari Gubernur,” tegasnya.[THQ]

