RELUNG.ID-Setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) beberapa waktu lalu. Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), Jimmy Masrin dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar pengunduran diri Jimmy Masrin disampaikan langsung oleh Direktur LTLS, Joshua Chandraputra Asali, dalam surat yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/3/2025).
Dalam surat tersebut, Joshua mengungkapkan bahwa Jimmy akan melepaskan semua jabatannya di LTLS serta anak perusahaan dan afiliasi grup perusahaan.
“Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi,” ungkap Joshua dilansir dari Bloomberg Technoz, Senin (17/3).
Selain itu, Jimmy juga berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses transisi kepemimpinan, termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui rencana pengunduran dirinya.
Joshua memastikan bahwa meski terjadi perubahan dalam jajaran direksi, pengunduran diri Jimmy tidak akan memengaruhi operasional, kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha LTLS.
“Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya,” tambah Joshua.
Jimmy Masrin sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI. Namun, LTLS menegaskan, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perseroan sebab kasus itu terkait kapasitas Jimmy di entitas lain di luar manajemen LTLS.
Sebagai informasi, Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, yang tak lain adalah pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS).
Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan PT Caturkarsa Megatunggal, yakni PT Petro Energy.
Di perusahaan energi yang sudah dipailitkan pada Juni 2020 itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Presiden Komisaris. Adapun Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
PT Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun, di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar US$60 juta atau setara hampir Rp1 triliun. (YSF)

