Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»DJP Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak di Sumsel-Babel, Nilai Tunggakan Tembus Rp747 Miliar
Indeks

DJP Blokir 147 Rekening Penunggak Pajak di Sumsel-Babel, Nilai Tunggakan Tembus Rp747 Miliar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penunggak pajak. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara. Dalam operasi serentak yang digelar selama sepekan, sebanyak 147 rekening milik penunggak pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung diblokir.

Total tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp747 miliar.

Pemblokiran dilakukan oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung selama periode 7 hingga 13 Mei 2026.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Miftah Sobirin, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari strategi penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utangnya.

“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” ujar Miftah, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut program kerja DJP tahun 2026 guna mengoptimalkan pencairan piutang pajak yang masih tertunggak.

Pemblokiran rekening sendiri dilakukan sebelum proses penyitaan aset dilakukan. Langkah itu menyasar harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga perusahaan asuransi.

DJP menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

“Pemblokiran ini merupakan tahapan sebelum penyitaan aset apabila kewajiban pajak tidak juga diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyebut langkah tegas tersebut bukan sekadar upaya penagihan, tetapi juga bentuk penegakan kepatuhan perpajakan.

Ia berharap tindakan blokir serentak dapat memberi efek dorong bagi wajib pajak lain agar lebih disiplin memenuhi kewajiban kepada negara.

“Penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan untuk mendukung penerimaan negara,” ujar Retno.[THQ]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Akun Palsu Berlanjut, Dewi Perssik Tak Mau Cabut Laporan
Next Article Kasus HIV di Sumsel Tembus 319 Orang, Dinkes Fokus Perluas Deteksi Dini dan Edukasi Anak Muda
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?