RELUNG.ID- Pedangdut Dewi Perssik memastikan tidak akan mencabut laporan terkait kasus dugaan pencatutan nama dan akun palsu yang menyeret dirinya di media sosial. Sikap tegas itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Penyanyi yang akrab disapa Depe itu mengaku sudah lelah karena merasa kebaikannya selama ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia memilih menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke proses hukum tanpa membuka peluang damai.
“Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai). Karena udah bolak-balik kita itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar,” tegas Dewi Perssik saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Selama pemeriksaan, Depe mengaku mendapat sekitar 23 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan manipulasi data dan akun palsu yang mencatut namanya.
“Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya,” ujarnya.
Sandy Arifin disebut sejak awal juga telah menyarankan agar kliennya tidak lagi memberikan toleransi melalui jalur damai. Menurut Dewi Perssik, upaya mediasi yang selama ini dilakukan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Bang Sandy udah berkali-kali bilang, ‘Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng’,” tutur Depe menirukan pesan pengacaranya.
Kasus tersebut kini masih terus diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi data elektronik seolah-olah otentik.
Jika terbukti bersalah, pelaku pencatutan nama dan pemalsuan akun tersebut terancam hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun.[YKP]

