RELUNG.ID — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Dokter Spesialis Ortopedi berinisial MY atas dugaan kasus pencabulan terhadap istri pasien berinisial TA (22 tahun) yang terjadi di RS Jakabaring. Penahanan MY telah dilakukan sejak Senin, (20/5/2024).
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, (22/5/2024), Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa tersangka MY tidak dihadirkan karena sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang akibat penyakit Tipes.
“Tersangka tidak hadir karena sedang menjalani pengobatan di RS Bhayangkara, terserang penyakit Tipes,” kata Anwar.
Penahanan MY dilakukan berdasarkan Pasal 23, yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.
“Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan jika tersangka tetap bebas, seperti melarikan diri atau mengulangi tindak pidana terhadap korban yang sama atau korban lain, serta menghilangkan barang bukti,” tambah Anwar.
Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti pencabulan yang dilakukan oleh MY, termasuk jarum suntik yang mengandung Midazolam dan bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
Selain itu, barang bukti lain yang telah diamankan meliputi pakaian korban, jaket korban, dua jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat Midazolam, dan rekaman CCTV.
“Meskipun tersangka mengelak atau berbohong, kami memiliki bukti kuat, termasuk jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam,” jelas Anwar.
Anwar menegaskan bahwa dalam proses hukum, penyidik tidak bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi pada alat bukti dan fakta yang ditemukan.
“Dalam Pasal 184 KUHAP, kami tidak mencari pengakuan tersangka. Tugas kami adalah mencari alat bukti dan fakta,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, Anwar menjelaskan bahwa itu adalah hak tersangka. Namun, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penangguhan adalah hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah akan diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” jelas Anwar.
Dokter MY dikenakan pasal 6 huruf A dan/atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 16 tahun.
Sebelumnya, Dokter MY melalui kuasa hukumnya telah sepakat berdamai dengan korban atas kasus tersebut. Dokter MY juga telah memberikan kompensasi uang sebesar Rp 350 juta kepada korban pada April 2024.[RG]

