Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokter ‘Lecehkan’ Istri Pasien Resmi Ditahan Polda Sumsel
Hukum

Dokter ‘Lecehkan’ Istri Pasien Resmi Ditahan Polda Sumsel

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumsel saat melakukan press rilis penahanan dokter cabuli istri pasien, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan Dokter Spesialis Ortopedi berinisial MY atas dugaan kasus pencabulan terhadap istri pasien berinisial TA (22 tahun) yang terjadi di RS Jakabaring. Penahanan MY telah dilakukan sejak Senin, (20/5/2024).

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, (22/5/2024), Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa tersangka MY tidak dihadirkan karena sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang akibat penyakit Tipes.

“Tersangka tidak hadir karena sedang menjalani pengobatan di RS Bhayangkara, terserang penyakit Tipes,” kata Anwar.

Penahanan MY dilakukan berdasarkan Pasal 23, yang menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti.

“Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan jika tersangka tetap bebas, seperti melarikan diri atau mengulangi tindak pidana terhadap korban yang sama atau korban lain, serta menghilangkan barang bukti,” tambah Anwar.

Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti pencabulan yang dilakukan oleh MY, termasuk jarum suntik yang mengandung Midazolam dan bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

Selain itu, barang bukti lain yang telah diamankan meliputi pakaian korban, jaket korban, dua jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat Midazolam, dan rekaman CCTV.

“Meskipun tersangka mengelak atau berbohong, kami memiliki bukti kuat, termasuk jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam,” jelas Anwar.

Anwar menegaskan bahwa dalam proses hukum, penyidik tidak bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi pada alat bukti dan fakta yang ditemukan.

“Dalam Pasal 184 KUHAP, kami tidak mencari pengakuan tersangka. Tugas kami adalah mencari alat bukti dan fakta,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, Anwar menjelaskan bahwa itu adalah hak tersangka. Namun, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penangguhan adalah hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah akan diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” jelas Anwar.

Dokter MY dikenakan pasal 6 huruf A dan/atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 16 tahun.

Sebelumnya, Dokter MY melalui kuasa hukumnya telah sepakat berdamai dengan korban atas kasus tersebut. Dokter MY juga telah memberikan kompensasi uang sebesar Rp 350 juta kepada korban pada April 2024.[RG]

 

 

 

Dokter Cabuli Istri pasien Palembang Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeboh! Sanji dan Nami One Piece Menikah di KUA Singosari
Next Article Masyarakat Sumsel Diimbau Tak Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?