RELUNG.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatra Selatan (DKPP Sumsel) mengimbau masyarakat yang akan berkurban (Sohibul Kurban) untuk tidak membeli hewan kurban yang dijual di pinggir jalan.
Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, menyampaikan imbauan ini dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (22/5/2024).
“Kita tidak melarang, hanya mengimbau sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban dari kandang yang sudah resmi sehingga sudah terjamin hewannya,” kata Ruzuan Effendi.
Ruzuan menjelaskan bahwa penjual hewan kurban di pinggir jalan biasanya bersifat musiman dan hanya muncul menjelang momen Iduladha.
Hal ini menyebabkan kondisi hewan yang dijual bisa berbeda dengan hewan yang ada di kandang resmi yang memiliki pola pemeliharaan yang jelas dan asupan gizi yang seimbang.
Selain itu, hewan kurban yang dijual di pinggir jalan seringkali belum tentu memiliki persyaratan penting seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Kendati demikian, pemerintah tidak akan melarang penjualan atau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penjual hewan kurban di pinggir jalan karena tidak ada aturan terkait hal tersebut. “Tidak mungkin kita menutup usaha itu, tetapi kita hanya mengimbau masyarakat karena masyarakat ini konsumen yang harus dilindungi. Apalagi kepentingannya untuk ibadah,” imbuhnya.
Ruzuan menambahkan bahwa terdapat banyak kandang resmi yang menyediakan hewan kurban di Sumatra Selatan. Berdasarkan data DKPP Sumsel, di Kota Palembang saja terdapat lebih dari 200 kandang dengan kapasitas mulai dari 10 hingga ratusan hewan kurban per kandang.
“Banyak (kandang resmi) masyarakat bisa menanyakan langsung ke petugas DKPP atau mencari melalui media sosial,” pungkasnya.[RG]

