Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dor! Residivis Spesialis Bobol Rumah Meringis di Kantor Polisi
Hukum

Dor! Residivis Spesialis Bobol Rumah Meringis di Kantor Polisi

alwiBy alwi29/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Meski sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus bobol rumah, namun tidak membuat Tedy Kumara (31), warga Gandus Palembang, kapok dan kembali melakukan perbuatan serupa.

Akibatnya, residivis spesialis bobol rumahnya ini kembali meringkuk di balik jeruji besi setelah diringkus oleh Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan lantaran mencoba kabur saat disergap anggota tak jauh dari rumahnya, Rabu (28/9) malam.

Tersangka Tedy mengaku, sudah empat kali melakukan aksi bobol rumah. Terakhir membobol rumah makan Soto Abah Opah di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (27/9), sekitar pukul 07.15 WIB.

“Saya masuk ke rumah makan itu dengan cara merusak pintu belakang pakai obeng. Kemudian saya mengambil HP Vivo Y12 dan mesin kasir, lalu dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (29/9).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Dahu Suhadi, terkait pembobolan rumah makan Soto Abah Opah.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah empat kali melakukan aksi bobol rumah. Tersangka juga merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” jelas Tri.

Tri menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilirisasi Komoditas Perkebunan Picu Daya Saing dan Topang Peningkatan Ekonomi Nasional
Next Article Banyak Penerima BLT BBM di Sumsel Tak Tepat Sasaran
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?