RELUNG.ID – Pemerintah pusat semakin serius mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas meminta seluruh gubernur untuk mengambil langkah berani dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi mobil listrik.
Langkah ini dinilai sebagai strategi kunci untuk mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik.
Tito menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif, baik berupa pengurangan maupun pembebasan pajak. Namun, dalam kondisi saat ini, pembebasan pajak dinilai sebagai opsi paling efektif.
“Regulasi sudah mengatur, tapi saya minta daerah memilih pembebasan pajak. Ini langkah konkret agar masyarakat lebih tertarik beralih ke kendaraan listrik,” ujar Tito, saat di Palembang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menilai, kebijakan setengah hati seperti sekadar pengurangan pajak justru berisiko menimbulkan ketimpangan antar daerah. Perbedaan interpretasi bisa membuat beban pajak tetap terasa tinggi di beberapa wilayah, sehingga minat masyarakat tidak tumbuh signifikan.
Selain itu, Tito juga menyoroti faktor global yang ikut memengaruhi kebijakan ini. Ketidakpastian geopolitik dunia dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan harga energi fosil, sehingga Indonesia perlu mempercepat transisi ke energi alternatif yang lebih berkelanjutan.
“Kalau insentifnya tidak kuat, target penggunaan kendaraan listrik akan sulit tercapai. Masyarakat perlu didorong dengan kebijakan yang benar-benar terasa manfaatnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. “Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).
Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.[THQ]

