RELUNG.ID- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel bersama Satbrimob Polda Sumsel dan Pomdam II/Sriwijaya mengamankan dua kapal tanker bermuatan total 82.000 kiloliter (KL) solar ilegal. Bahan bakar tersebut diduga akan didistribusikan keluar wilayah Sumatera Selatan.
Kedua kapal diamankan di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.
Adapun dua kapal yang diamankan yakni Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10.000 KL solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 yang membawa sekitar 72.000 KL solar.
Selain mengamankan kapal dan muatan, petugas juga mengamankan enam orang yang terdiri dari satu pengurus dan lima awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi energi, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi ilegal.
“Operasi ini merupakan wujud sinergi kuat antar satuan dalam menghadapi kejahatan terorganisir. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sandi Nugroho, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan distribusi solar tersebut dilakukan secara ilegal dengan modus ship to ship atau pemindahan dari satu kapal ke kapal lain di perairan Sungai Musi.
“Kapal SPOB JESSLYN 1 tercatat telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan mencapai sembilan kali dalam beberapa hari,” jelas Doni.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat.
“Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal di sektor energi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Proses tersebut meliputi analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.[FZP]

