RELUNG.ID– Pelarian Jeri Sahlendri alias Bajil (22), warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap polisi. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubuklinggau Barat itu ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah tetangganya sendiri.
Jeri diketahui menjadi buronan setelah diduga membobol rumah Fahmi (51) di Jalan Garuda, RT 03, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
Dalam aksi tersebut, tersangka membawa kabur satu unit laptop merek Acer dan satu unit telepon genggam milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah neneknya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” kata Erwinsyah, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pada siang hari dengan cara memanjat seng dari rumahnya menuju rumah korban yang berdampingan. Setelah itu, tersangka memanjat tembok dan masuk melalui pintu dapur sebelum mengambil laptop dan handphone milik korban.
Korban baru menyadari kehilangan barang-barangnya pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB saat membuka bengkel mobil di rumahnya. Saat itu, anak korban memberitahukan bahwa laptop dan handphone yang sebelumnya berada di atas meja ruang tamu sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati aksi pencurian terjadi pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 12.26 WIB.
“Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui adalah Jeri yang merupakan tetangga korban sendiri,” ujar Erwinsyah.
Selain terlibat kasus pencurian di rumah Fahmi, polisi juga mengungkap bahwa Jeri diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Lubuklinggau.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut masing-masing terjadi di Kelurahan Pelita Jaya dengan barang bukti yang dicuri berupa sepeda motor Honda Revo, serta di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur, dengan sasaran sepeda motor Honda Supra.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Lubuklinggau.[NSR]

