RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada para hakim sebagai penegak keadilan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025).
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari negara,” kata Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu menilai perlindungan terhadap hakim juga mencakup keluarga dan kediamannya, agar para penegak hukum merasa aman saat menjalankan tugasnya.
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” ujar Rudianto.
Ia menambahkan, hal tersebut sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo yang pernah menyebut hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan, bahkan memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim sebagai bentuk penghormatan negara terhadap profesi yudikatif.
Rudianto juga meminta kepolisian mengusut tuntas kebakaran yang menimpa rumah hakim Khamozaro. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tindakan teror di balik peristiwa tersebut.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini diusut motif, dalang, atau pelakunya. Polisi harus mengungkap sebabnya karena peristiwa ini dinilai janggal,” tegasnya.
Rudianto mengingatkan agar teror terhadap aparat penegak hukum tidak sampai mengganggu independensi peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak hukum kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara, independensi tetap terjaga,” katanya.
Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, terbakar hebat pada Selasa (4/11/2025) siang. Saat kejadian, Khamozaro tengah memimpin sidang kasus korupsi di PN Medan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena rumah sedang dalam keadaan kosong. Polisi sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun penyebab kebakaran belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkap bahwa Khamozaro sempat mendapat teror melalui telepon sebelum rumahnya terbakar. Beberapa dokumen penting dan barang berharga dilaporkan hangus terbakar dalam insiden tersebut.
Meski demikian, Khamozaro menegaskan dirinya tidak akan mundur dari tugasnya sebagai hakim.
“Saya bilang ke pimpinan di kantor, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujarnya di depan rumahnya, Selasa (3/11/2025) malam.
Hakim berusia 51 tahun itu menyebut kebakaran rumahnya sebagai tantangan yang justru memperkuat tekadnya dalam menegakkan hukum.
“Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” tutur Khamozaro.[YKP]

