Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/2026

PLTU Banjarsari Dikabarkan Hampir Satu Bulan Berhenti Beroperasi, DPRD Lahat Siapkan Pansus, PTBA Diminta Bertanggung Jawab

14/10/2026

Detik-detik Dua Jurnalis Dikeroyok Massa Berbaju Hitam, Sempat Minta Tolong Polisi Tapi Diabaikan

14/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 15 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Digugat ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Diminta Diperpanjang
Politik

Digugat ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024-2029 Diminta Diperpanjang

RiyadiBy Riyadi14/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung DPR RI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.

Berdasarkan informasi yang dilansir detikcom, Rabu (14/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota selama lima tahun.

Baca juga :   Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto soal Pasal 21 UU Tipikor, DPR Justru Setuju Dikabulkan


Pasal 318 ayat (4) menyebut masa jabatan anggota DPRD provinsi berlangsung lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 367 ayat (4) untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Para pemohon meminta MK menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Baca juga :   Dari Bos Perusahaan Air Minum hingga Bupati Lombok Barat, Karier Lalu Ahmad Zaini Berakhir di OTT KPK

Dengan demikian, mereka meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031.

Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut mereka, putusan tersebut menimbulkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 karena pemilu lokal berikutnya dijadwalkan berlangsung terpisah dari pemilu nasional.

Baca juga :   Pelantikan Kepala Daerah Mundur ke 13 Maret 2025

Para pemohon menilai, berdasarkan ketentuan UU MD3, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kesinambungan jabatan di DPRD.

Mereka juga menyoroti belum adanya pengaturan lebih lanjut yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD setelah putusan MK tersebut.

“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian dalil para pemohon.

Baca juga :   Istana Respons Demo Ricuh di Depan DPR, Minta Aspirasi Disampaikan dengan Tertib

Atas dasar itu, mereka meminta MK mengubah pemaknaan ketentuan UU MD3 agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum pemohon. Keputusan mengenai konstitusionalitas pasal yang digugat serta permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.[YKP]

Digugat Diperpanjang DPR Masa Jabatan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggota DPR RI Desak Polda Sumsel Usut Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan
Next Article Kopi Robusta Raden Kuning Pagar Alam Tembus Festival Gastronomi Barcelona 2026
Riyadi

Related Posts

Politik

Prabowo Klaim Karhutla Turun Drastis, Kini Tersisa 639 Hektare

14/10/20264 Views
Politik

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Kabut Asap Melanda, Ini Penjelasan Diskominfo

14/10/20262 Views
Politik

Menteri Bahlil Sentil Grup Bakrie Soal Impor Solar: Kawan Ini Tak Paham-paham

13/10/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,396 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,252 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,222 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?