RELUNG.ID- Tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.
Berdasarkan informasi yang dilansir detikcom, Rabu (14/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana telah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan para pemohon.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota selama lima tahun.
Pasal 318 ayat (4) menyebut masa jabatan anggota DPRD provinsi berlangsung lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 367 ayat (4) untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Para pemohon meminta MK menyatakan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dengan demikian, mereka meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031.
Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut mereka, putusan tersebut menimbulkan persoalan terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 karena pemilu lokal berikutnya dijadwalkan berlangsung terpisah dari pemilu nasional.
Para pemohon menilai, berdasarkan ketentuan UU MD3, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kesinambungan jabatan di DPRD.
Mereka juga menyoroti belum adanya pengaturan lebih lanjut yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD setelah putusan MK tersebut.
“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian dalil para pemohon.
Atas dasar itu, mereka meminta MK mengubah pemaknaan ketentuan UU MD3 agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.
Permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum pemohon. Keputusan mengenai konstitusionalitas pasal yang digugat serta permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut berada di tangan Mahkamah Konstitusi.[YKP]

