RELUNG.ID – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dinilai berpotensi memicu gelombang pengurangan tenaga kerja di berbagai daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Sumatera Selatan, HM Giri Ramanda N Kiemas, mendesak pemerintah pusat untuk menunda implementasi aturan tersebut.
Ia menilai, kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 bisa memaksa pemerintah daerah mengambil langkah ekstrem, termasuk memangkas tenaga PPPK.
Menurut Giri, kondisi keuangan banyak daerah saat ini belum siap memenuhi ketentuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD, jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.
Tekanan fiskal juga dinilai semakin berat akibat faktor eksternal, seperti fluktuasi harga energi global dan dinamika geopolitik internasional.
Kondisi ini berpotensi mengganggu aliran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga mempersempit ruang fiskal, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.
Giri mengingatkan bahwa daerah dengan kapasitas anggaran terbatas dan jumlah tenaga honorer besar menjadi pihak yang paling rentan terdampak.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dikhawatirkan akan memilih opsi efisiensi dengan mengurangi jumlah PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.
“Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa kesiapan, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang PHK yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPR mengajukan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat, mulai dari tetap menjalankan aturan sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal, melakukan efisiensi melalui pengurangan gaji dan jam kerja, hingga menunda penerapan aturan melalui revisi undang-undang atau penerbitan Perppu.
Opsi lainnya adalah mengalihkan beban gaji aparatur sipil negara ke pemerintah pusat.
Dari berbagai alternatif tersebut, penundaan kebijakan dinilai sebagai solusi paling realistis. Selain memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk beradaptasi, langkah ini juga membuka ruang untuk penataan ulang sistem kepegawaian secara lebih komprehensif.
Giri menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Kami minta pemerintah memastikan bahwa reformasi fiskal tetap memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerja, khususnya tenaga PPPK yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik di daerah,” pungkasnya. (LWM)

