RELUNG.ID– DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah hingga gangguan ketertiban sosial.
Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih.
Turut hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah selesai dilakukan. Menurutnya, hasil evaluasi gubernur hanya berupa penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama perda yang telah dibahas bersama.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maya menjelaskan, keberadaan perda tersebut dinilai penting mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi setiap harinya.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda yang baru disahkan tersebut mengatur berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian publik. Di antaranya penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurut Maya, seluruh ketentuan tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penataan Kota Bandung yang lebih baik.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelasnya.
Selain itu, perda juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan melalui perangkat daerah terkait.
Perda baru ini sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.
Maya berharap perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya tertib di tengah masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya.[YKP]

