Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Bandung Punya Perda Baru, Atur Parkir Liar, Bangunan Bermasalah dan Ketertiban Sosial
Politik

Bandung Punya Perda Baru, Atur Parkir Liar, Bangunan Bermasalah dan Ketertiban Sosial

RiyadiBy Riyadi25/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
apat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menata berbagai persoalan perkotaan, mulai dari parkir liar, reklame, bangunan bermasalah hingga gangguan ketertiban sosial.

Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya didampingi Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih.

Baca juga :   DPW PAN Sumsel Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Tiga Daerah Diusulkan Jadi Tuan Rumah

Turut hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah selesai dilakukan. Menurutnya, hasil evaluasi gubernur hanya berupa penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama perda yang telah dibahas bersama.

“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga :   Menko Polkam Janji Pemerintah Buka Ruang Komunikasi soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Maya menjelaskan, keberadaan perda tersebut dinilai penting mengingat Kota Bandung merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi setiap harinya.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.

“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Baca juga :   Gubernur Kaltim Tegaskan Ormas Harus Jadi Mitra Pembangunan, Bukan Pengganggu Ketertiban

Perda yang baru disahkan tersebut mengatur berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian publik. Di antaranya penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, pemanfaatan ruang publik, hingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurut Maya, seluruh ketentuan tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penataan Kota Bandung yang lebih baik.

“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelasnya.

Baca juga :   Parkir Liar Picu Konflik, Pemkot Palembang Siapkan Digitalisasi Parkir untuk Tekan Kekerasan dan Tambah PAD

Selain itu, perda juga memuat pengaturan mengenai 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor strategis kehidupan perkotaan. Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan melalui perangkat daerah terkait.

Perda baru ini sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk menjawab perkembangan dinamika sosial masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih mutakhir.

Maya berharap perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya tertib di tengah masyarakat.

Baca juga :   Dihadapan Polisi, Motor Ojol Dibawa Kabur Maling, Aksinya Terekam CCTV

“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya.[YKP]

Bandung Ketertiban Parkir Liar Perda Baru Sosial
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSakamoto Days Season Baru Bakal Tayang Januari 2027
Next Article Harga Jual Emas Antam Anjlok Rp52 Ribu
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?