RELUNG.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laopran Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda tersebut digelar ruang rapat DPRD Prabumulih, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi oleh Wakil Ketua I Ir Dipe Anom dan Wakil Ketua II Aryono ST.
Rapat dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD, yang dihadiri Wali Kota H Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom MM, Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan unsur Forkopimda.
Dalam laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih yang dibacakan oleh anggota DPRD, Ade Irama SH MH.
Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang disahkan pendapatan daerah tahun 2024 setelah pergeseran Rp1.168.364.019.023, realisasi Rp1.197.851.689.057,88, belanja setelah pergeseran Rp1.369.509.750.948, realisasi Rp1.192.748.634.643.55.
Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp188.477.098.821,20.
Laporan Banggar secara umum menyatakan bahwa pada pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 telah berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa catatan penting dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, khususnya seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Penyampaian tentang banggar menyoroti sejumlah aspek penting, seperti efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta serapan anggaran pada triwulan keempat tahun 2024 yang dinilai masih bisa ditingkatkan.
Selain itu, Banggar juga meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Usai pembacaan laporan hasil kerja Banggar, pimpinan sidang membuka forum persetujuan terhadap Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum tersebut, semua anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui pengesahan Raperda menjadi Perda.
Ketua DPRD, H Deni Victoria SH MSi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun, membahas, dan mengevaluasi pelaksanaan APBD 2024, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah sampai pada tahap akhir pembahasan LPJ APBD 2024. TAPD, dan seluruh OPD atas kerjasama yang baik selama proses pembahasan berlangsung,” ucap Deni.
Walikota Prabumulih, H Arlan mengapresiasi kinerja DPRD Prabumulih yang telah membahas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya H Arlan menuturkan, apa yang menjadi rekomendasi DPRD Kota Prabumulih yang disampaikan dalam paripurna tersebut segera ditindaklanjuti.
“Akan kita tindaklanjuti, semua ini demi perbaikan dan kemajuan kota Prabumulih,” tutupnya. (LWM)

