RELUNG.ID – Aktivitas kendaraan berat yang melintas dan parkir sembarangan di jalan-jalan utama Kota Palembang kembali mendapat sorotan.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Nopianto, menegaskan perlunya ketegasan aparat dalam menertibkan pelanggaran aturan tersebut.
Menurut regulasi yang berlaku, kendaraan berat hanya diperbolehkan memasuki kawasan kota setelah pukul 22.00 WIB.
Namun, dalam praktiknya, truk-truk besar kerap terlihat melintas dan berhenti sembarangan pada siang maupun sore hari.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Regulasinya sudah jelas, kendaraan berat baru boleh masuk ke wilayah kota di atas jam 10 malam. Namun kenyataannya, sekarang banyak truk yang justru parkir di jalan-jalan protokol seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Nurdin Panji, hingga depan Pusri. Kondisi ini jelas mengganggu aktivitas warga,” tegas Nopianto dalam Reses Masa Sidang III DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2025, Rabu (27/8/2025), di Universitas Aisyiyah (Unisa) Palembang.
Dia mengungkapkan, meski penertiban sudah dilakukan Dinas Perhubungan, sopir truk kerap menggeser lokasi parkir ke titik lain di sekitar kota.
“Sudah beberapa kali kita lakukan penertiban. Pernah di Jalan Nurdin Panji, kita usir, pindah lagi ke Jalan Soekarno-Hatta. Kita tertibkan di sana, bergeser lagi ke Kalidoni atau depan Pusri. Ini jelas membuat keresahan warga. Artinya, perlu ketegasan dari aparat,” ujarnya.
Selain persoalan kendaraan berat, Nopianto juga menyoroti masih minimnya penerangan jalan di sejumlah titik di Palembang.
Ia menilai fasilitas lampu jalan sangat penting untuk menunjang keselamatan pengendara sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga mendorong pemerintah agar stand by di lapangan. Tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif melakukan pengawasan. Baik itu soal kendaraan berat yang melanggar aturan maupun penerangan jalan yang masih minim,” pungkasnya. (DSK)

