RELUNG.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel periode 2026-2029 yang dinyatakan lolos tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi I DPRD Sumsel setelah seluruh peserta menyelesaikan rangkaian seleksi yang berlangsung secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Toyib Rakembang, mengatakan hasil pleno telah dituangkan dalam berita acara dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai tahapan akhir sebelum proses pelantikan.
“Berita acara sudah dibuat dan tinggal ditandatangani. Selanjutnya nama-nama yang telah ditetapkan akan diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Toyib, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur mekanisme pemilihan anggota KPID.
Menurutnya, tahapan seleksi tidak hanya mencakup fit and proper test, tetapi juga diawali dengan proses uji publik guna memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penjaringan calon anggota KPID.
Adapun tujuh nama yang ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumsel periode 2026-2029 yakni:
Fikri Haikal, S.Ak., M.M.
Hasandri Agustiawan, S.Ag., M.Si.
RM Solehin, S.IP.
Heriansyah, S.Sos.
Komarinah, S.Ag.
Amrilah, S.Sy., M.E.
Abdullah Arafah, S.E.
Ketujuh calon komisioner tersebut nantinya akan bertugas mengawal pelaksanaan penyiaran di Sumatera Selatan, termasuk memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya tujuh nama tersebut, proses pembentukan KPID Sumsel periode 2026-2029 kini memasuki tahap administrasi akhir sebelum pelantikan resmi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (DSK)

