sebanyak tiga pemuda ditangkap Polres Muara Enim. Lantaran, telah melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial B (14).
Ketiga pemuda tersebut yakni, Aprizal Yudistira (22), warga BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul; Hengki Saputra (23), warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim; dan Rizki Mediansyah (21), warga Keluarahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim.
Peristiwa tersebut berawal saat korban berkenalan dengan pelaku Aprizal di media sosial. Kemudian, setelah dua hari, pelaku mengajak korban bertemu dan mengajak korban ke Losmen Baru. Kemudian, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Pelaku kemudian pamit untuk membeli minuman. Namun, tidak juga kembali,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, Jumat (30/12).
Di malam hari, pelaku Hengki Saputra bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru datang dan masuk ke kamar korban. Pelaku pun melakukan rudapaksa terhadap korban dengan imbalan Rp100 ribu. Tak sampai disitu, Keesokan harinya yakni Selasa (20/12), penjaga siang Losmen Baru yakni Rizki Mediansyah juga ikut melakukan rudapaksa terhadap korban dengan imbalan Rp100 ribu.
“Keluarga korban curiga, lantaran korban tidak pulang selama dua hari hingga akhirnya melapor ke SPKT Polres Muara Enim,” terangnya.
Dengan bantuan Banpol dan Polsek Tanjung Agung, korban pun akhirnya diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penjemputan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ketiga pelaku di Losmen Baru tersebut. Kini, ketiga pelaku telah diringkus dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor. “Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
