Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi BLT Dana Desa Bantuan Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Ditangkap
Hukum

Korupsi BLT Dana Desa Bantuan Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali OKI Ditangkap

alwiBy alwi30/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Jumadi (45) ditangkap Polres OKI. Lantaran, diduga telah melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp162.900.000.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal Rachmad mengatakan, tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bantuan Covid saat yang bersangkutan masih aktif menjadi Kades Tanjung Ali.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat OKI. Terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada bulan September, Oktober dan November tahun 2020 lalu,” kata saat gelar ungkap kasus di Mapolres OKI, Jumat (30/12)

Tersangka yang ditangkap ini merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021 lalu. Dimana, tersangka didapati menggelapkan uang BLT DD yang harusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.

“Bantuan yang diperuntukkan bagi orang terdampak Covid-19, justru tidak disalurkan kepada 181 KPM selama tiga bulan. Totalnya mencapai kurang lebih Rp163 Juta,” katanya.

Terungkapnya kejadian ini lantaran adanya korban yang melaporkan ke Satreskrim Mapolres OKI. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati adanya unsur tindak pidana korupsi. Hingga kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan pada Mei 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

“Sedangkan Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkasnya.

Tersangka M Jumadi (45) mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut hanya dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan pihak lainnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Hari Tidak Pulang, Ternyata Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Tiga Pemuda
Next Article Lima Perusahaan di Muba Dapat Proper Merah Lingkungan Hidup
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?