Mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Jumadi (45) ditangkap Polres OKI. Lantaran, diduga telah melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp162.900.000.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal Rachmad mengatakan, tersangka terjerat kasus korupsi terkait bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bantuan Covid saat yang bersangkutan masih aktif menjadi Kades Tanjung Ali.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat OKI. Terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada bulan September, Oktober dan November tahun 2020 lalu,” kata saat gelar ungkap kasus di Mapolres OKI, Jumat (30/12)
Tersangka yang ditangkap ini merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021 lalu. Dimana, tersangka didapati menggelapkan uang BLT DD yang harusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan program tersebut merupakan bantuan dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.
“Bantuan yang diperuntukkan bagi orang terdampak Covid-19, justru tidak disalurkan kepada 181 KPM selama tiga bulan. Totalnya mencapai kurang lebih Rp163 Juta,” katanya.
Terungkapnya kejadian ini lantaran adanya korban yang melaporkan ke Satreskrim Mapolres OKI. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati adanya unsur tindak pidana korupsi. Hingga kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan pada Mei 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. Dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
“Sedangkan Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkasnya.
Tersangka M Jumadi (45) mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut hanya dilakukan seorang diri dan tidak melibatkan pihak lainnya.
