RELUNG.ID — Menindaklanjuti temuan 23 butir pil ekstasi di Diskotik Darma Agung oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (24/5/2024) lalu, Pemkot Palembang bersama Satpol PP mengunjungi diskotik tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya meninjau Diskotik Darma Agung guna memastikan penegakan peraturan daerah terkait perizinan tempat hiburan malam.
“Kami menindaklanjuti hasil razia Polda Sumsel dengan memeriksa seluruh surat perizinan yang diterbitkan Pemkot Palembang untuk Darma Agung,” ujar Budi kepada wartawan.
Satpol PP Palembang saat ini menunggu hasil pendalaman dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengenai pemeriksaan perizinan.
“Jika sudah ada kesimpulan dari PMPTSP, kami akan sampaikan kembali. Terkait pencabutan izin yang direkomendasikan Polda Sumsel, sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Polda,” ungkapnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas PMPTSP Kota Palembang, Astuti, menambahkan bahwa pihaknya sedang memeriksa kelengkapan perizinan Darma Agung.
“Dari lima bidang usaha yang ada, tiga sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Ada kesalahan input yang membuat satu usaha belum terverifikasi di sistem,” jelas Astuti.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemkot Palembang untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang masih ditemukan narkoba.
“Kami meminta Pemkot untuk mencabut atau membekukan izin operasional THM yang masih menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.
Razia di Diskotik Darma Agung menemukan 23 butir ekstasi yang dibuang di dalam tong sampah. Harissandi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan razia berkali-kali dan ini merupakan temuan ekstasi kedua di Club’41 Darma Agung.
Pemeriksaan perizinan dan evaluasi oleh Pemkot Palembang merupakan langkah penting untuk memastikan tempat hiburan malam di kota tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari kegiatan ilegal.[RG]

