RELUNG.ID – Perizinan Hotel Parkside kini terus disoal. Pasalnya, setelah dua kali dilakukan segel, hotel yang berada di Jalan Seroja, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang diduga masih tetap beroperasi.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa hotel tersebut telah beroperasi kembali. Namun, para warga tidak mengetahui apakah izin dari hotel ini telah diterbitkan atau belum.
“Kami lihat sudah banyak mobil yang terparkir di pinggir jalan akibat hotel ini, dan sangat mengganggu,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga menegaskan, jika memang beroperasi kembali seharusnya, pihaknya mendapatkan perintah dari atasan untuk melepaskan segel atau mencabut laporan kepolisian.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan perintah, dan proses hukum masih terus berjalan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan pengelola Hotel Parkside ini atas kasus pengrusakan segel. Di mana, pihak hotel telah dua kali merusak segel yang menggunakan rantai.
“Jadi kami serahkan tindak lanjut ini kepada pihak kepolisian karena sudah masuk ranah pidana,” terangnya.
Budi menjelaskan, penyegelan ini tentunya tidak sembarangan dilakukan. Melainkan berdasarkan perintah atasan serta rapat koordinasi bersama komisi II DPRD Palembang dan Pemkot Palembang.
Kemudian, pihaknya mendapatkan perintah untuk melakukan penyegelan pertama. Namun, segel tersebut dirusak oleh pihak hotel dan kembali beroperasi.
Kemudian, pihaknya kembali melakukan penyegelan. Akan tetapi, lagi-lagi pihak hotel merusak segel dari rantai tersebut dan beroperasi.
“Atas dasar tersebut, kami mendapatkan perintah dari Pemkot Palembang untuk melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari pihak kepolisian karena pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Polrestabes Palembang.
“Sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan, kita tunggu saja nanti dari kepolisian,” pungkasnya. (AAL)

