Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Izin dan Pajak Dipertanyakan, Lima Pengelola Tempat Hiburan Malam Dipanggil
Indeks

Izin dan Pajak Dipertanyakan, Lima Pengelola Tempat Hiburan Malam Dipanggil

alwiBy alwi07/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DPRD Palembang saat memanggil pengelola tempat hiburan malam di Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak lima pengelola tempat hiburan malam di Palembang dipanggil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.

Pemanggilan ini untuk mempertanyakan izin usaha dan pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Kelima pengelola tempat hiburan malam ini yaitu Papilion dan Ocean Light Novotel, pengelola Gold Dragon, pengelola Kenzo Live, pengelola Selebriti Entertainment Center, pengelola Darma Agung Club 41.

Baca juga :   Hercules Minta Maaf ke Sutiyoso, tapi Ogah ke Gatot Nurmantyo


“Kami sengaja mengundang pengusaha hiburan malam ini untuk mengetahui, baik dari permasalahan izin dan juga masalah kepatuhan mereka membayarkan pajak dari pengunjung,” kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, Selasa (7/1).

Dia menjelaskan, pajak ini bukan dibayarkan pengusaha melainkan pengunjung, dan itu merupakan hak untuk PAD Palembang.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam dan resto lainnya yang belum dilakukan pemanggilan.

Baca juga :   Kualitas Udara Palembang Sempat Masuk Kategori Kuning, Warga Diminta Waspada

“Kita sebagai anggota legislatif, sebagai pengawasan. Inilah tujuannya untuk memenuhi kewajiban kita mengenai PAD Kota Palembang. Palembang ibukota provinsi, kota metropolis tempat hiburan, kuliner perlu kita galakkan, kita dukung tapi sesuai aturan berlaku,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam untuk meningkatkan pengawasan, keamanan sehingga kegiatan tidak menimbulkan masalah.

“Kami berharap pengelola lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan mengingat banyaknya permasalahan yang disebabkan di tempat hiburan malam,” pungkasnya. (DNP)

DPRD Palembang PAD Palembang Tempat Hiburan Malam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTips Bangun Toilet di Rumah: Praktis, Nyaman, dan Ramah Lingkungan
Next Article Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?