RELUNG.ID – Sebanyak lima pengelola tempat hiburan malam di Palembang dipanggil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.
Pemanggilan ini untuk mempertanyakan izin usaha dan pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Kelima pengelola tempat hiburan malam ini yaitu Papilion dan Ocean Light Novotel, pengelola Gold Dragon, pengelola Kenzo Live, pengelola Selebriti Entertainment Center, pengelola Darma Agung Club 41.
“Kami sengaja mengundang pengusaha hiburan malam ini untuk mengetahui, baik dari permasalahan izin dan juga masalah kepatuhan mereka membayarkan pajak dari pengunjung,” kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, Selasa (7/1).
Dia menjelaskan, pajak ini bukan dibayarkan pengusaha melainkan pengunjung, dan itu merupakan hak untuk PAD Palembang.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam dan resto lainnya yang belum dilakukan pemanggilan.
“Kita sebagai anggota legislatif, sebagai pengawasan. Inilah tujuannya untuk memenuhi kewajiban kita mengenai PAD Kota Palembang. Palembang ibukota provinsi, kota metropolis tempat hiburan, kuliner perlu kita galakkan, kita dukung tapi sesuai aturan berlaku,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam untuk meningkatkan pengawasan, keamanan sehingga kegiatan tidak menimbulkan masalah.
“Kami berharap pengelola lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan mengingat banyaknya permasalahan yang disebabkan di tempat hiburan malam,” pungkasnya. (DNP)

