RELUNG.ID- Dua kasus asusila menggemparkan Bengkulu dalam sepekan terakhir. Seorang oknum polisi diduga memperkosa tahanan wanita, sementara di kasus terpisah, seorang kakak kandung tega menyetubuhi adik perempuannya sendiri hingga hamil.
Kasus pertama menjerat oknum anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu, berinisial Aipda ES. Ia dilaporkan memperkosa seorang tahanan wanita dengan dalih menjanjikan keringanan hukuman. Kasus ini kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami sudah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka resmi ditahan di Rutan Kejati,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Rabu (24/9/2025).
Oknum polisi itu dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara di Rejang Lebong, kasus lain menguak kebejatan seorang kakak kandung yang tega mencabuli adik perempuannya hingga hamil enam bulan. Pelaku berinisial AS (21) mengaku perbuatannya dipicu kecanduan film porno.
Kapolres Rejang Lebong AKBP I Wayan Mardiana mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak awal 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami perubahan fisik dan diketahui tengah berbadan dua.
“Pelaku sudah kami amankan dan dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.[YKP]

