RELUNG.ID – Seorang ayah di Palembang berinisial AN (34) terpaksa ditangkap anggota Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, AN telah melakukan asusila ke anak kandungnya sendiri di bawah umur berinisil TAS (14).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2859/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 25 Agustus 2026.
Kata Musa, ibu kandung korban berinisial PES (34) membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dimana korban TAS (14) telah menjadi korban asusila oleh terduga pelaku AN berulang kali.
“Usai menerima laporan dari ibu korban, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap Musa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/8) pagi.
Berdasarkan data dihimpun, awal kejadian terjadi di April 2026, yang mana korban TAS bercerita dengan saksi SM bahwa dia sudah menjadi korban asusila oleh pelaku di Jalan TPU Talang Kerikil atau Kuburan Cina Palembang.
Saat itu korban minta diantar pelaku ke rumah neneknya lalu berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana AN memaksa TAS untuk melakukan perbuatan tak senonoh dengan mengancam akan menolak diantarkan ke rumah neneknya.
Selanjutnya pada Juni 2026, ketika korban sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan IT II Palembang tepatnya di dalam kamar. Datang pelaku kembali melakukan asusila terhadap korban.
Pada 15 Agustus 2026, saat saksi SL dan SM main ke rumah korban TAS, pelaku sedang berada di dalam kamar dan kembali melakukan perbuatan asusila. ke korban dan kedua saksi. Akibat kejadian itu, korban menjadi trauma dan ketakukan saat bertemu dengan pelaku AN.
“Kini pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” tambah dia.
Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan Pasal 418 Ayat 1 Jo Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pindana Pencabulan Terhadap Anak Kandung dengan ancaman penjara sembilan tahun. (DNP)

