RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
OTT pertama dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Di hari yang sama, KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Jakarta dan Lampung. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan pejabat Eselon II Bea Cukai.
“Yang bersangkutan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. Diamankan di wilayah Lampung,” jelasnya.
Saat ini, para pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT di lingkungan Bea Cukai tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak.
“Terkait konstruksi perkaranya, berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi.
Dalam dua OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
KPK memastikan akan segera menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk penetapan status hukum para pihak yang diamankan, setelah proses pemeriksaan awal rampung.[YKP]

