RELUNG.ID – Sepanjang Januari hingga September 2024, realisasi lima pajak daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat mencapai 76,58 persen atau sebesar Rp 3,29 triliun. Meski angka ini menunjukkan pencapaian yang positif, masih ada kekurangan sebesar 23,42 persen dari target tahunan sebesar Rp 4,3 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa dari lima pajak daerah yang dikelola, tiga pajak berhasil melampaui target 70 persen yang telah ditetapkan sepanjang periode tersebut.
“Untuk realisasi pajak daerah hingga September tahun ini tercapai 76,58 persen atau Rp 3,29 triliun. Angka tersebut melebihi 6,58 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar 70 persen sepanjang Januari-September,” ujar Rizwan, Selasa (8/10/2024).
Capaian Tiga Pajak yang Melebihi Target
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp 871,1 miliar atau 72,68 persen dari target Rp 1,19 triliun.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 813,2 miliar atau 75 persen dari target Rp 1,08 triliun.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencatatkan realisasi sebesar Rp 1,21 triliun atau 89,79 persen dari target Rp 1,34 triliun.
Dua Pajak Daerah yang Belum Capai Target
Namun, dua jenis pajak lainnya belum mencapai target realisasi 70 persen yang ditetapkan. Pajak tersebut adalah:
1. Pajak Air Permukaan (PAP) baru terealisasi sebesar Rp 9,18 miliar atau 66,08 persen dari target Rp 13,9 miliar.
2. Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp 389,83 miliar atau 59,42 persen dari target Rp 656,07 miliar.
Menurut Rizwan, rendahnya capaian pada pajak rokok dikarenakan proses transfer dari pemerintah pusat yang dilakukan beberapa bulan sekali, sehingga memengaruhi realisasi penerimaan daerah.
“Untuk pajak rokok, pencapaiannya tergantung pada transfer dari Kementerian Keuangan RI,” jelasnya.
Untuk mencapai target tahunan sebesar Rp 4,3 triliun, Bapenda Sumsel telah melakukan berbagai program dan kegiatan, di antaranya adalah program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBNKB yang berlangsung hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, upaya optimalisasi pajak daerah dilakukan melalui pendekatan langsung kepada wajib pajak.
“Kami optimistis target tahun ini bakal tercapai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Rizwan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan, Bapenda juga melakukan program door-to-door untuk mengingatkan wajib pajak akan kewajibannya. Pelayanan pajak daerah pun semakin dipermudah dengan sistem pembayaran online melalui E-Dempo, Signal, dan berbagai modern channel lainnya.
“Dengan strategi-strategi tersebut, kami berharap dapat memenuhi target yang ditetapkan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.[AYK]

