Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel berhasil meringkus dua pelaku pembobol ATM dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Kedua pelaku yakni Bustomi, warga Jalan Tembok Raya, RT III, Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Sawah Lunto, Sumatera Barat, dan Bambang Irawan (57) warga Jalan Sapta Marga, Gang H Harun Alin Pasar Hewan, RT III, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan kedua tersangka ini sering beraksi di lintas provinsi. Dimana, mereka sering berpindah-pindah mencari lokasi ATM di Lubuklinggau, dan Rejang Lebong, Bengkulu.
“Terakhir mereka beraksi di ATM Bank BNI di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di depan RM Singgalang Jaya, pada Sabtu kemarin,” katanya.
Saat itu yang menjadi korbannya yaitu Lilis (40), warga Jalan Mangga III Blok A7, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau saat hendak mengambil uang di ATM BNI tersebut. Tiba-tiba kartu ATM korban tidak bisa digunakan karena seperti terganjal dan tidak bisa dikeluarkan.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu ATM milik korban yang tersangkut atau terganjal. Sedangkan, satu pelaku lagi sedang mengawasi dari luar situasi sekeliling mesin ATM.
“Tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM-nya ditukar oleh pelaku dengan kartu ATM BNI lain yang sudah dibawa dan dipersiapkan sebelumnya yang menyerupai kartu ATM milik korban,” ujarnya.
Kemudian, korban disuruh memasukkan kartu yang diberikan tadi ke ATM dan pelaku mengintip nomor PIN kartu ATM milik korban. Setelah itu, pelaku keluar dari mesin dengan membawa sejumlah uang dalam ATM milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Dari laporan tersebut, tim macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan surveilance terhadap para pelaku. Tepatnya, Senin (19/9) pihaknya mendapatkan informasi dua pria yang mencurigakan di dalam mesin ATM BNI.
Saat itu, kedua tersangka sedang mensetting mesin ATM agar dapat mengganjal kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi jenis kayu.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp70 ribu, satu lembar kartu Atm BNI milik korban lilis, pakaian tersangka dan tusuk gigi jenis kayu.
“Kedua pelaku ini telah mengakui perbuatannya, dan kini dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
