Dua pelaku pemerasan yakni Ajisman (25) warga Dusun I Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim dan Esu Syahbudi (41) warga Dusun III, Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangu, Muara Enim harus diringkus polisi.
Mereka tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadan kontraktor, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta.
Berdasarkan informasi, kejadian ini bermula pada Kamis (1/9). Dimana, dua pelaku tersebut menyetop pekerjaan proyek jalan cor di Desa Baturaja dan meminta uang kepada kontraktor dengan alasan sebagai uang pengawasan.
Saat hendak ditemui, kontraktor berkomunikasi dengan pelaku melalui telpon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat. Kemudian, dua pelaku mengajak kontraktor tersebut untuk bertemu dan berbicara.
Dua pelaku tersebut ternyata, meminta uang kepada pihak Pertamina selaku pemilik proyek. Hingga akhirnya, kontraktor pun memberikan uang kepada dua pelaku sebesar Rp5 juta agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada gangguan.
Hanya saja, kedua pelaku meminta tambahan menjadi Rp10 juta dengan alasan banyaknya yang harus dibagi. Kontraktor yang tidak membawa uang langsung meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari korban ini langsung memerintahkan tim tarantula unit reskrim Polsek Rambang Dangku untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saat melaku menerima uang dari kontraktor, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,” katanya, Sabtu (3/9).
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp5 juta dari saku celana pelaku. Kini keduanya telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil disita yaitu uang Rp5 juta pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel dan celana pelaku,” tutupnya.
