Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tindak 40 Lokasi Sarang Narkoba

16/10/2026

Bongkar Dugaan Manipulasi Saham, OJK Beri Sanksi Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN dan CUAN

16/10/2026

Lagu Buatan AI di YouTube Music Bakal Diberi Label Khusus

16/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Friday, 16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR-Pemerintah Wajib Revisi Dua Tahun
Hukum

MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR-Pemerintah Wajib Revisi Dua Tahun

ADMINBy ADMIN16/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. DPR dan pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk merevisi aturan tersebut.

Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai UU Peradilan Militer perlu dibenahi secara menyeluruh untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Perbaikan mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sistem peradilan, hingga ketentuan hukum acara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.

Salah satu ketentuan yang disorot ialah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. MK menilai frasa tersebut harus dimaknai sebagai “tindak pidana militer” untuk memperjelas kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

Putusan ini juga menetapkan konsekuensi jika DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan revisi dalam waktu dua tahun. Sesuai amar putusan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila perubahan tidak dilakukan hingga tenggat tersebut.

Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan UU Peradilan Militer yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.

Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam pembenahan sistem peradilan militer. Ia berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK melalui revisi undang-undang.

Eva Meliani Br Pasaribu mengaku terharu atas putusan tersebut. Ia berharap anggota TNI yang terlibat dalam kasus kematian ayahnya dapat diadili melalui peradilan umum agar proses hukum berlangsung lebih terbuka.

Harapan serupa disampaikan Lenny Damanik. Ia berharap putusan MK menjadi jalan untuk memperkuat akses keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI. (KPB)

Peradilan Militer Prajurit TNI UU Peradilan Militer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan Sepucuk Senpi
Next Article Medsos Kementerian Serentak Publikasi Capaian Prabowo, Pengamat: Eksposur Tinggi Belum Tentu Dipercaya
ADMIN

Related Posts

Hukum

17 Korporasi Terseret Kasus Karhutla di Sumsel, Manajemen PT Ricky Agrindo Sejahtera Jadi Tersangka

16/10/202610 Views
Hukum

Buru Bandar dan Pemasok Narkoba, Sumsel Masuk Target Operasi Kapolri

15/10/202614 Views
Hukum

Kapolda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Premanisme, 1.238 Orang Diamankan

14/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,607 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,457 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,419 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?