RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. DPR dan pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk merevisi aturan tersebut.
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai UU Peradilan Militer perlu dibenahi secara menyeluruh untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Perbaikan mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sistem peradilan, hingga ketentuan hukum acara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan kepastian hukum yang adil.
Salah satu ketentuan yang disorot ialah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer. MK menilai frasa tersebut harus dimaknai sebagai “tindak pidana militer” untuk memperjelas kewenangan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.
Putusan ini juga menetapkan konsekuensi jika DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan revisi dalam waktu dua tahun. Sesuai amar putusan, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila perubahan tidak dilakukan hingga tenggat tersebut.
Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya mempersoalkan ketentuan UU Peradilan Militer yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI.
Kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam pembenahan sistem peradilan militer. Ia berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK melalui revisi undang-undang.
Eva Meliani Br Pasaribu mengaku terharu atas putusan tersebut. Ia berharap anggota TNI yang terlibat dalam kasus kematian ayahnya dapat diadili melalui peradilan umum agar proses hukum berlangsung lebih terbuka.
Harapan serupa disampaikan Lenny Damanik. Ia berharap putusan MK menjadi jalan untuk memperkuat akses keadilan bagi korban tindak pidana yang melibatkan anggota TNI. (KPB)

