Keluarga A (17) siswi SMA di Lahat, Sumsel yang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria, akhirnya menemui pengacara Hotman Paris di Kopi Joni, Jakarta, Sabtu (7/1).
Kedatangan mereka untuk meminta bantuan dalam mencari keadilan, atas vonis 10 bulan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat kepada dua pelaku beberapa waktu lalu.
Keluarga korban menganggap hukum 10 bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan para pelaku yang merudapaksa secara bergilir putrinya. Terlebih lagi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat hanya tujuh bulan.
Dalam instagram resmi @hotmanparisofficial, pengacara tersebut mengunggah video pertemuannya dengan keluarga korban.
“Inilah kasus yang sedang viral, seorang gadis muda berusia 16 (17 tahun) dirudapaksa (perkosa) oleh tiga pria di sebuah kos-kosan di Lahat. Tapi Kejari Lahat hanya menuntutnya tujuh bulan kenapa?,” katanya.
Padahal, dalam UU peradilan anak. Pelaku pemerkosa anak di bawah umur bisa diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika pelakunya di bawah umur maka dapat pengurangan setengah ataupun sepertiga. Artinya, jika dikurangi setengah atau sepertiga masih di atas lima tahun. Tapi ini hanya 10 bulan penjara dan tuntutannya hanya tujuh bulan.
“Bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga orang! hanya divonis 10 bulan dan tuntutannya hanya tujuh bulan,” terangnya.
Karena itu, Hotman pun memohon agar Kejari dan Kejati untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Keluarga korban datang jauh dan menyebrangi pulau hanya untuk mengais keadilan di negeri ini. “Entah ada apa dengan hukum negeri ini? kenapa hanya dituntut tujuh bulan ada apa?,” ujarnya.
Dia juga meminta agar kepolisian setempat agar menindak pelaku keempat. Karena, pelaku keempat ini menyediakan tempat. Namun, memang tidak ikut memperkosa hanya meraba. Namun, hingga kini belum tersangka. “Kami juga minta agar oknum pelaku keempat ini ditetapkan tersangka dan diadili,” pungkasnya.

