Febriansyah alias Otong (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Gandus. Lantaran, peluru nyasar yang menewaskan bocah SMP, Fahri yang tak lain tetangganya sendiri
Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dira Bernard mengatakan kejadian penembakan salah sasaran terjadi di Jalan Talang Kepuh Perumahan Griya Tanjung Wahid Kecamatan Gandus yang membuat korban Fahri Iskandar meninggal dunia.
“Pelakunya Febriansyah alias Otong kami amankan tidak lama setelah kejadian beserta satu pucuk senapan angin,”katanya kepada wartawan Jumat (6/1).
Dijelaskan Wanda, saat kejadian pelaku awalnya ingin menembak burung di lokasi kejadian. Korban kebetulan saat itu sedang bermain sepak bola. Bukanya mengenai burung peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban sehingga harus dilarikan ke RS.
BACA: Fahri Tewas Usai Peluru Senapan Angin Menembus ke Otak
“Setelah menjalani perawatan selama delapan di RS Mohammad Hoesin, kami mendapatkan kabar kalau korban sudah meninggal dunia kemarin,”ucapnya.
Bernard menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku kalau senapan angin tersebut ia pinjam dari temannya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku saat itu ia memang sedang menembak burung tidak jauh dari kediamannya. Ketika akan menembak burung ternyata meleset dan mengenai korban yang saat itu sedang bermain bola.
“Memang sering cari burung disana karena banyak, setelah dapat burungnya dimakan untuk lauk di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tau kalau peluru saya terkena korban, ” ungkapnya.
Senapan angin tersebut baru dipegang pelaku sekitar satu bulan ini, senapa itu ia meminjam dari temanya yang juga suka menembak burung.
“Hanya sekedar hobi saja pak saya menembak burung, itu saja senapannya meminjam ke teman yang sama sama hobi, ” ujarnya
Dirinya pun menyesal atas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada pihak keluarga, kejadian itu pun memang tidak ada kesengajaan sama sekali. Apa lagi korban sudah meninggal dunia.
“Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” sesalnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan acam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
