Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Lahat Dituntut Tujuh Bulan, Kajati Sumsel Bakal Tindak Tegas
Indeks

Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Lahat Dituntut Tujuh Bulan, Kajati Sumsel Bakal Tindak Tegas

alwiBy alwi09/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kasus rudapaksa yang dilakukan tiga pria terhadap korbannya A (17) siswi SMA di Lahat terus menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel pun mulai angkat bicara.

Bahkan, Kajati siap memberikan tindakan tegas jika memang ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan yang dilakukan Kejari Lahat.

“Kami akan segera panggil Kajari Lahat terkait dengan tuntutan tersebut,” kata Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Minggu kemarin (8/1).

Dia mengaku, pemanggilan ini untuk meminta kejelasan terkait pertimbangan tuntutan tujuh bulan terhadap para pelaku rudapaksa gadis SMA di Lahat.

Menurutnya, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kami akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” pungkas Sarjono.

Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa Gadis SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan, Hotman Paris: Ada Apa Dengan Hukum Negeri Ini?

Seperti diketahui, Keluarga A (17) siswi SMA di Lahat, Sumsel yang menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria, akhirnya menemui pengacara Hotman Paris di Kopi Joni, Jakarta, Sabtu (7/1).

Kedatangan mereka untuk meminta bantuan dalam mencari keadilan, atas vonis 10 bulan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat kepada dua pelaku beberapa waktu lalu.

Keluarga korban menganggap hukum 10 bulan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan para pelaku yang merudapaksa secara bergilir putrinya. Terlebih lagi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat hanya tujuh bulan.

Dalam instagram resmi @hotmanparisofficial, pengacara tersebut mengunggah video pertemuannya dengan keluarga korban.

“Inilah kasus yang sedang viral, seorang gadis muda berusia 16 (17 tahun) dirudapaksa (perkosa) oleh tiga pria di sebuah kos-kosan di Lahat. Tapi Kejari Lahat hanya menuntutnya tujuh bulan kenapa?,” katanya.

Padahal, dalam UU peradilan anak. Pelaku pemerkosa anak di bawah umur bisa diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika pelakunya di bawah umur maka dapat pengurangan setengah ataupun sepertiga. Artinya, jika dikurangi setengah atau sepertiga masih di atas lima tahun. Tapi ini hanya 10 bulan penjara dan tuntutannya hanya tujuh bulan.

“Bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga orang! hanya divonis 10 bulan dan tuntutannya hanya tujuh bulan,” terangnya.

Baca Juga: Seorang Ayah di OKU Tega Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Melahirkan

Karena itu, Hotman pun memohon agar Kejari dan Kejati untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Keluarga korban datang jauh dan menyebrangi pulau hanya untuk mengais keadilan di negeri ini. “Entah ada apa dengan hukum negeri ini? kenapa hanya dituntut tujuh bulan ada apa?,” ujarnya.

Dia juga meminta agar kepolisian setempat agar menindak pelaku keempat. Karena, pelaku keempat ini menyediakan tempat. Namun, memang tidak ikut memperkosa hanya meraba. Namun, hingga kini belum tersangka. “Kami juga minta agar oknum pelaku keempat ini ditetapkan tersangka dan diadili,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSurat Persetujuan RKAB Putra Hulu Lematang Diduga Palsu
Next Article Vivo Rilis Smartphone Terbarunya, Berikut Spesifikasi iQOO Neo7 Racing
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?