Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Surat Persetujuan RKAB Putra Hulu Lematang Diduga Palsu
Liputan Khusus

Surat Persetujuan RKAB Putra Hulu Lematang Diduga Palsu

alwiBy alwi09/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi aktivitas penambangan yang diduga berada di areal IUP PT Putra Hulu Lematang. (tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID -Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL) yang beroperasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang.

Setelah Izin Usaha Produksi (IUP) dicabut oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022, perusahaan ini diketahui masih melakukan aktivitas penambangan.

Baca juga :   Disdik Sumsel Izinkan Acara Perpisahan, Imbau Sederhana dan Positif

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PHL, Al Haikal kepada tim redaksi pada November lalu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Pemkab Lahat), Dinas ESDM Sumsel, bahkan Inspektur Tambang penempatan Sumsel terkait aktivitas ini. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga sedang menanti surat izin dari Dirjen Minerba.

Belakangan, beredar dokumen persetujuan RKAB yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba untuk tahun 2022 yang diduga surat yang dimaksud oleh Al Haikal tersebut. Surat ini pula yang akan dijadikan dasar penambangan, meskipun belum ada kejelasan terkait pencabutan IUP perusahaan itu.

Namun, dalam penelusuran tim investigasi, surat persetujuan bernomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 itu disebut palsu. Informasi mengenai hal ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah saat dibincangi Desember lalu, tak lama setelah surat itu beredar.

Baca juga :   Mengenal Jakabaring yang Kini Jadi Kawasan Olahraga

Di dalam surat itu terlihat kepada siapa surat ditembuskan, mulai dari Menteri ESDM, Gubernur Sumsel, Dirjen Pajak, Sekretaris Dirjen Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Pembinaan Program Minerba, Direktur Penerimaan Minerba dan Kepala Dinas ESDM Sumsel.

Meski tidak secara langsung menyebut surat itu palsu, Hendriansyah mengatakan kalau surat itu tidak sebagaimana mestinya. “Sejak Oktober, sepengetahuan saya persetujuan RKAB IUP OP seharusnya ditandatangani oleh Menteri ESDM. Tapi secara persis yang berwenang untuk mengonfirmasi hal ini adalah Dirjen Minerba, atau bisa ke Kordinator Inspektur Tambang disini,” kilahnya.

Akan tetapi, berkaitan dengan hal ini Kordinator Inspektur Tambang penempatan Sumsel Oktarina Anggereyni menolak untuk memberikan konfirmasi. “Untuk pertanyaan tersebut bisa berkomunikasi dengan humas Dirjen Minerba,” jawabnya melalui pesan whatsapp.Kuliner Sumatera Selatan

Baca juga :   Desak Perbaikan Jalan Lintas Sepanjang 50 Km di Barito Utara, DPR RI: Pemkab dan Perusda Tidak Boleh Lepas Tangan

Untuk diketahui, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM Penempatan Sumsel yang dikordinatori oleh Oktarina Anggereyni merupakan perpanjangan tangan Kementerian ESDM dalam fungsi pembinaan dan pengawasan bagi aktivitas pertambangan di Sumsel, seiring kewenangan yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya.

Penelusuran lebih jauh dilakukan tim redaksi atas surat tersebut. Pemindaian menggunakan aplikasi pada tanda tangan elektronik dalam surat itu ternyata menunjukkan fakta bahwa surat itu diduga kuat bukanlah untuk ataupun milik PT PHL.

Setelah dipindai, halaman langsung diarahkan ke aplikasi ‘Electronic RKAB (E-RKAB)’ Kementerian ESDM. Dari sana diketahui bahwa tanda tangan elektronik itu diperuntukkan bagi surat bernomor T-262.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang merupakan persetujuan RKAB IUP OP tahun 2022 milik perusahaan lain. (ADM)

Dirjen Minerba Lahat Putra Hulu Lematang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada, Palembang Diprediksi Hujan Deras disertai Angin Kencang
Next Article Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Lahat Dituntut Tujuh Bulan, Kajati Sumsel Bakal Tindak Tegas
alwi

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Regional

Karhutla Sumatra-Kalimantan Disorot Leonardo DiCaprio

05/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?