RELUNG.ID – Dua dari tiga tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang bocah berusia tujuh tahun berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Setelah menerima laporan, anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Harryo, Selasa (14/1).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lorong Mawar, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, dan rekannya Recky Septian alias Eki (24), warga Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Sementara itu, pelaku yang masih buron diketahui bernama Rendi, yang berperan sebagai sopir angkot saat kejadian dan melarikan diri setelahnya.
Dalam insiden tersebut, korban bernama Hariansyah mengalami luka robek pada perut sebelah kanan hingga ususnya terburai. Sementara korban lainnya, bocah bernama Vito, menderita luka sabetan di bagian pantat dan akhirnya meninggal dunia.
“Korban Hariansyah saat ini masih dalam perawatan medis. Kondisinya sudah sadar namun belum stabil,” jelas Kombes Pol Harryo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan terus mengejar tersangka yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Pol Harryo. (DEN)

