RELUNG.ID – Polemik antara warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) Kecamatan Gandus, Palembang, dengan pihak developer kembali memanas. Kali ini, terkait laporan dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) yang dilaporkan ke Polda Sumsel, pihak pemilik lahan memberikan klarifikasi.
Novita Sarie, kuasa hukum Moty Khan, pemilik lahan yang dipermasalahkan, menegaskan bahwa lahan yang diklaim warga sebagai fasum tersebut adalah tanah pribadi milik kliennya. “Klien kami, Moty Khan, adalah pemilik resmi lahan yang diklaim sebagai fasilitas umum di perumahan KMS Kecamatan Gandus Palembang,” ungkap Novita pada Selasa (14/1/2025).
Menurut Novita, lahan dan jalan yang dikeruk tersebut adalah tanah pribadi yang telah dihibahkan kepada Moty Khan oleh ayahnya, Jalaludin. Hal ini diperkuat dengan akta hibah tahun 2024. “Tanah tersebut murni milik ayahnya yang kemudian dihibahkan kepada klien kami. Jalan tersebut juga dibangun menggunakan uang pribadi keluarga mereka,” tambahnya.
Kerjasama Berujung Sengketa
Novita menjelaskan pada awal pembangunan rumah di area tersebut, terdapat kerjasama antara Jalaludin dengan Fahmi selaku developer. Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan mulus karena Fahmi dianggap tidak memenuhi komitmennya.
“Akses jalan yang diklaim warga sebagai fasum sebenarnya belum dibangun. Lokasi jalan yang masih berupa tanah merah adalah akses jalan yang semestinya untuk perumahan, bukan jalan yang saat ini dipermasalahkan. Tanah yang dikeruk adalah milik pribadi klien kami dan bukan bagian dari perumahan,” jelas Novita.
Ia menambahkan bahwa pengerukan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perusakan, karena dilakukan di atas lahan pribadi. Novita juga mempersilakan warga untuk melaporkan developer jika merasa dirugikan, namun menegaskan bahwa lahan yang dikeruk tidak akan diserahkan sebagai fasum.
Meski bersikap tegas, pihak Moty Khan membuka ruang negosiasi dengan warga Perumahan KMS. “Kami terbuka untuk berdialog, tetapi dengan catatan bahwa jalan yang dikeruk tetap menjadi hak klien kami dan tidak akan dijadikan fasum,” ujarnya.
Sementara itu, Yusmaheri, kuasa hukum Jalaludin, menyoroti akar permasalahan ini. Ia menyebutkan bahwa sengketa ini bermula dari laporan kliennya terhadap Fahmi pada tahun 2022.
“Kami berharap Polda Sumsel segera menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, karena lambatnya penanganan laporan kami juga berkontribusi pada masalah ini,” kata Yusmaheri. (Den)

