RELUNG.ID – Sebanyak dua petani di Kabupaten OKU, tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit di afdeling 4 area perkebunan sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kedua petani pencuri buah kelapa sawit tersebut, Dwi Heryanto (32) dan M Yusuf (34) yang merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Berdasarkan informasi, kejadian ini berawal saat Satpam PT SBI tengah melakukan patroli dengan melintas di Jalan Tebing Selampung afdeling IV.
Kemudian, petugas keamanan melihat dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sawit menggunakan keranjang dibungkus karung putih.
Melihat hal tersebut, petugas keamanan perkebunan ini langsung menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Minggu (8/9). Dia mengatakan, dari penangkapan ini. Pihaknya menyita barang bukti 84 tandan sawit, dua unit motor tanpa plat dan dua bilah sajam jenis parang.
“Kedua pelaku ini telah dibawa ke Polres Lengkiti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (AMZ)

