RELUNG.ID – Bedi Efendi (34) didampingi kuasa hukumnya Zulfatah melaporkan empat pelajar berinisial RW, AN, BA dan WN ke Polres Musi Banyuasin, Sabtu kemarin(7/9).
Hal ini dikarenakan, keempat pelajar di SMPN Sekayu tersebut diduga telah melakukan perundungan atau bullying terhadap anaknya berinisial MR.
“Kejadian ini terjadi di salah satu ruang kelas 8 SMPN di Kota Sekayu pada 15 Agustus lalu,” kata kuasa hukumnya, Zulfatah.
Diduga, para terlapor ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menendang, memukul serta menjabak rambut secara bersama-sama.
“Hari ini kami mendampingi klien untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Yang mana, anak dari klien kami telah mengalami perundungan atau bully yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya,” kata Zulfatah.
Tak hanya itu, terlapor juga merekam peristiwa tersebut hingga akhirnya tersebar dan viral di media sosial.
“Kami dari kuasa hukum minta kepada Kapolres Muba untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan terhadap diduga pelaku bulying di SMPN 5 Sekayu,” pungkasnya.
Saat ini, laporan ayah korban telah diterima oleh petugas SPKT Polres Muba dengan bukti lapor Nomor STPL/310/IX/2024/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel. (DNP)

