RELUNG.ID-Pemegang saham pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah, meminta Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan eksekusi rumah miliknya. Permohonan itu diajukan karena dasar kepailitan yang digunakan dalam perkara tersebut kini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Permintaan penundaan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Artahsasta Prasetyo Santoso SH, sebagai tanggapan atas surat Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Nomor 7654/PAN.PM.W10.U1/HK2.5/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi penyegelan harta pailit.
“Kami memohon kebijaksanaan Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk menunda eksekusi rumah Bintoro. Saat ini Polda Metro Jaya sedang menyidik dugaan tindak pidana kepailitan dan pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar putusan pailit terhadap klien kami,” kata Artahsasta dilansir dari Suara Investor, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Arta, penundaan eksekusi layak dipertimbangkan karena proses pidana terkait perkara tersebut masih berjalan. Selain itu, tim kurator juga dinilai belum melaksanakan prosedur pengosongan objek eksekusi secara patut, sementara di dalam rumah masih terdapat istri dan anak Bintoro.
“Permohonan resmi akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Penundaan eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan apabila terdapat alasan yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.
Arta menjelaskan, Bintoro telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 September 2025. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah oknum kurator dan pihak lain yang diduga terlibat.
Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari PT Mitrada Selaras maupun pihak terlapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan dan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu. Inti persoalannya adalah dugaan penggunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diduga memuat tagihan fiktif sebagai dokumen resmi dalam proses kepailitan.
Pasal 400 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dalam proses verifikasi kepailitan mengakui adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang secara melawan hukum.
Rumah Bintoro di Jalan Sekolah Duta I Nomor 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, diketahui telah disegel tim kurator sejak 16 April 2025. Menurut kuasa hukumnya, penyegelan dilakukan secara paksa ketika istri dan anak Bintoro masih berada di dalam rumah. Hingga kini keluarga Bintoro disebut masih menempati rumah tersebut.
Bintoro juga menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan utang-piutang dengan PT Petro Energy, perusahaan yang disebut telah diambil alih oleh Jimmy Masrin, terpidana dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ia mengaku tidak pernah meminjam uang, tidak pernah menandatangani perjanjian utang, dan tidak pernah tercatat sebagai debitur PT Petro Energy.
Namun demikian, menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy senilai Rp39,4 miliar tetap dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap. Tagihan tersebut kemudian digunakan dalam proses pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang berujung pada putusan pailit terhadap dirinya.
Bintoro dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Nomor 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023. Dalam perkara itu, tim kurator terdiri atas Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH.
Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy masuk ke dalam DPT setelah diajukan oleh Fitri Safitri SH selaku kurator PT Petro Energy dalam proses pencocokan piutang pada 25 September 2023. Saat proses verifikasi berlangsung, Bintoro mengaku telah menyatakan keberatan karena tidak memiliki utang kepada perusahaan tersebut.
“Akibat perbuatan itu saya mengalami kerugian materiil sekitar Rp100,6 miliar,” kata Bintoro.
Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, Bintoro juga mengadukan persoalan tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia kepailitan, termasuk Bintoro dan PT Pilar Putra Mahakam.
“Mereka mengaku menjadi korban mafia kepailitan yang diduga melibatkan oknum kurator, pengurus, hingga hakim pengawas,” ujar Sugeng.
Dia menegaskan IPW akan mengawal pengusutan kasus mafia pailit ini karena merusak iklim usaha melalui permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan. [YSF]

