Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Pakai Terpal, Truk Pengangkut Tanah di Sumsel Terancam Tilang dan Penahanan
Regional

Tak Pakai Terpal, Truk Pengangkut Tanah di Sumsel Terancam Tilang dan Penahanan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui di Kantornya. Foto : Toriq Abdullah/Relung. Id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan penindakan tegas terhadap angkutan tanah, pasir, dan material yang beroperasi tanpa menggunakan penutup muatan atau terpal. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 17 Juli 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh pelaku usaha angkutan maupun pengemudi wajib mematuhi aturan tersebut karena telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga harus dipatuhi oleh petugas, pengusaha angkutan, maupun para pengemudi,” ujar Herman Deru, Sabtu (18/7/2026).

Deru mengatakan aparat di lapangan telah diperintahkan untuk menindak setiap kendaraan yang tetap mengangkut material tanpa penutup. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga dapat berujung pada penahanan kendaraan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dipicu material berceceran dari bak truk.

Selain membahayakan pengendara, truk bermuatan terbuka juga dinilai menjadi penyebab munculnya polusi debu saat musim kemarau. Sementara ketika hujan turun, material yang jatuh ke badan jalan dapat membuat permukaan jalan licin dan meningkatkan potensi kecelakaan.

Karena itu, pemerintah menilai penggunaan terpal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga keselamatan publik.

Pemprov Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Warga diminta mengingatkan pengemudi secara santun apabila masih menemukan kendaraan yang mengangkut material tanpa penutup.

“Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang tidak mematuhi aturan,” kata Deru.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, petugas gabungan akan memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur utama angkutan material.

Selain meningkatkan keselamatan, penertiban ini juga diharapkan mampu menjaga kebersihan ruang publik, terutama di kawasan persimpangan jalan yang selama ini kerap dipenuhi ceceran tanah dan pasir dari kendaraan angkutan.

“Pengawasan petugas juga harus terus ditingkatkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada pengemudi yang lalai atau mengabaikan aturan,” tegas Deru.[THQ]

Gubernur Sumsel Herman Deru Sumsel Truk Pengangkut Tanah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGarda Prabowo Cabut Laporan terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Pilih Jalur Dialog
Next Article Dugaan Dokumen Palsu dan Kasus Pidana Berjalan, PN Jakpus Diminta Tunda Eksekusi Rumah Bintoro Iduansjah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?