RELUNG.ID – Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih.
Kedua tersangka ini yaitu, AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan, dari hasil gelar perkara dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp29,8 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022 ini.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka. Surat penetapan dua tersangka ini diterbitkan pada Senin (25/8/2025).
“Dengan dasar alat bukti yang cukup dan berkesesuaian serta hasil gelar perkara hasil penyidikan awal untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,”jelasnya.
Nandang mengaku, hingga saat ini keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka dan masih akan dilakukan pemeriksaan. “Untuk informasi lebih lanjut nanti kami akan sampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.
Penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan pulbaket, sejumlah saksi hingga akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
Sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa dan dari hasil audit BPKB ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Proyek tersebut berasal dari program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar. (FZP)

