RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satunya selebgram Lisa Mariana (LM), yang sudah dimintai keterangan pada Jumat (22/8) lalu. Namun, pemeriksaan belum tuntas karena kondisi Lisa saat itu kurang fit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
“Pekan kemarin Saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, sehingga penyidik masih membutuhkan keterangan berikutnya,” ujar Budi, Senin (25/8).
Meski belum merinci jadwal pemanggilan, Budi memastikan koordinasi dengan Lisa sudah dilakukan. “Kami sudah komunikasikan dan akan update terkait jadwal pemeriksaan berikutnya,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal, KPK menggali informasi seputar aliran dana nonbujeter di Bank BJB yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“KPK menelusuri aliran dana ini dengan metode follow the money. Pemeriksaan terhadap LM merupakan bagian upaya untuk memastikan dana nonbujeter itu digunakan untuk apa dan oleh siapa,” jelas Budi.
Lisa sendiri mengaku diperiksa selama sekitar dua jam. Dia membenarkan menerima dana yang disebut berasal dari hasil korupsi, namun enggan menyebut jumlahnya.
“Hari ini sudah selesai saya jadi saksi pemeriksaan kasus Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. Ditanya soal aliran dana aja,” kata Lisa usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
“Ya, kan buat anak saya. Tapi saya enggak bisa sebut nominalnya,” tambahnya. Lisa menegaskan akan bersikap kooperatif.
Kasus ini bermula dari dugaan kongkalikong pengadaan iklan Bank BJB di media pada 2021–2023. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, diduga fiktif dan dialihkan untuk kebutuhan dana nonbujeter.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pemilik agensi BSC & Wahana Semesta Bandung Ekspress
- R. Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama & Cipta Karya Sukses Bersama
Penyidik juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil menyatakan kooperatif dalam penyidikan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka telah dicegah ke luar negeri, namun belum dilakukan penahanan.[THQ]

