RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membuka peluang memanggil Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar menegaskan, penyidik akan meminta keterangan seluruh pihak yang dinilai mengetahui penggunaan anggaran apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kami juga akan memeriksa semua pihak yang terkait apabila dibutuhkan, karena ini berkaitan dengan penggunaan anggaran. Semua yang berpotensi mengetahui persoalan ini bisa diminta keterangan,” ujar Ali Akbar saat konferensi pers di Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).
Hingga saat ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah memeriksa 69 saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai Dishub Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak-pihak lain yang terkait.
Dari jumlah tersebut, delapan anggota DPRD Kota Palembang telah dimintai keterangan. Namun, Kejari belum mengungkap identitas mereka.
“Kami telah memeriksa delapan anggota DPRD. Untuk nama-namanya nanti saja. Kami menjaga privasi mereka dan tetap bersikap profesional,” katanya.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta ahli teknik mekanikal dan elektrikal.
Tim ahli juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik pekerjaan pemeliharaan lampu jalan yang menjadi objek penyelidikan.
“Kami ingin memastikan seluruh aspek teknis pekerjaan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” jelas Ali.
Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang saksi berinisial DR di kawasan Jakabaring.
Menurut Ali, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti. Penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan KUHAP, sehingga harus didukung bukti yang kuat,” tegasnya. [DNP]

