Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Berpotensi Diperiksa Kejari
Hukum

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Berpotensi Diperiksa Kejari

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mochamad Ali Rizza saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026). (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membuka peluang memanggil Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kajari Palembang Muhammad Ali Akbar menegaskan, penyidik akan meminta keterangan seluruh pihak yang dinilai mengetahui penggunaan anggaran apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kami juga akan memeriksa semua pihak yang terkait apabila dibutuhkan, karena ini berkaitan dengan penggunaan anggaran. Semua yang berpotensi mengetahui persoalan ini bisa diminta keterangan,” ujar Ali Akbar saat konferensi pers di Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).

Baca juga :   Tertangkap Tangan Congkel Kotak Amal Musala, Ibu dan Anak di Palembang Menangis Minta Belas Kasihan

Hingga saat ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah memeriksa 69 saksi. Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai Dishub Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak-pihak lain yang terkait.

Dari jumlah tersebut, delapan anggota DPRD Kota Palembang telah dimintai keterangan. Namun, Kejari belum mengungkap identitas mereka.

“Kami telah memeriksa delapan anggota DPRD. Untuk nama-namanya nanti saja. Kami menjaga privasi mereka dan tetap bersikap profesional,” katanya.

Baca juga :   Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli perhitungan kerugian negara dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta ahli teknik mekanikal dan elektrikal.

Tim ahli juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik pekerjaan pemeliharaan lampu jalan yang menjadi objek penyelidikan.

“Kami ingin memastikan seluruh aspek teknis pekerjaan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” jelas Ali.

Baca juga :   Kejari Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Inspektorat Lahat

Penyidik juga telah menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah seorang saksi berinisial DR di kawasan Jakabaring.

Menurut Ali, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin alat bukti. Penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan KUHAP, sehingga harus didukung bukti yang kuat,” tegasnya. [DNP]

Kejari Palembang Korupsi Lampu Jalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSahabat Ungkap Alasan Aura Kasih Enggan Klarifikasi Isu dengan Ridwan Kamil
Next Article Tingkatkan Infrastruktur Komunikasi di 74 Titik Blank Spot, Muba Gandeng Telkom dan Telkomsel
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?