Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Dugaan Penggelapan Rp38 Miliar Disorot, Reputasi Universitas Bina Darma di Ujung Tanduk
Liputan Khusus

Dugaan Penggelapan Rp38 Miliar Disorot, Reputasi Universitas Bina Darma di Ujung Tanduk

alwiBy alwi02/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kampus Universitas Bina Darma Palembang/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penetapan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp38 miliar, memicu gelombang kritik dari masyarakat. 

Tak hanya warganet, kalangan DPRD Sumatera Selatan hingga pegiat antikorupsi pun angkat bicara, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca juga :   Soal Transisi Energi, Begini Strategi Ketiga Cagub Sumsel

Kasus ini bermula dari laporan Suheriyatmono dan Rifa Ariani yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 5.771 meter persegi yang telah disewakan ke pihak UBD sejak tahun 2001 dengan nilai sewa Rp75 juta per bulan.

Namun, sejak SA menjabat sebagai Rektor, pembayaran sewa dihentikan secara sepihak. Kerugian ditaksir mencapai Rp38 miliar dan kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2022, sampai kemudian berproses hingga penetapan rektor dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka.

Netizen Kecewa: “Sedih, Almamater Tercoreng”

Unggahan video terkait penetapan tersangka terhadap SA di TikTok langsung banjir komentar warganet. Banyak alumni menyuarakan rasa kecewa dan sedih atas nama baik kampus yang tercoreng.

“Sedih dengernyo, aku alumni BIDAR angkatan 1999,” tulis akun @user4610094794748.

“Cakmanolah nasib ijazah aku ye,” timpal akun @babybells.09.

Baca juga :   Serahkan 36 Bukti Surat, PN Palembang Gelar Sidang Gugatan Bidar Palembang

Kekhawatiran utama para alumni adalah reputasi ijazah dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut yang ikut terguncang.

Rahmat Sandi, alumni sekaligus aktivis Suara Rakyat Informasi Sriwijaya (SIRA), berharap agar persoalan hukum ini tidak berdampak pada aktivitas mahasiswa.

“Kasihan mahasiswa yang masih aktif kuliah. Ini masalah administratif dan perdata, jangan semua yang berhubungan dengan kampus ikut dipermasalahkan,” ujarnya.

Pengamat Sebut Kampus Harus Jadi Teladan, Bukan Pusat Masalah

Sementara itu, Pengamat dan aktivis antikorupsi, Ade Indra Chaniago dari Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), menyesalkan keterlibatan pejabat tinggi kampus dalam kasus hukum yang mencoreng dunia pendidikan.

“Kampus seharusnya jadi pusat integritas, bukan justru terlibat dalam skandal penggelapan dan pencucian uang,” tegasnya.

“Ini momentum untuk membangun kesadaran antikorupsi di lingkungan akademik. Jangan jadikan kampus sekadar tempat cari gelar, tapi juga tempat membentuk karakter,” ujarnya.

Baca juga :   Kuasa Hukum Rektor Universitas Bina Darma Sebut Penetapan Tersangka Sarat Kriminalisasi

Ade mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

DPRD Sumsel: Jangan Hakimi Sebelum Inkrah

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.

“Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Mari hormati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum SA, Reinhard Richard A. Wattimena, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu prematur dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

Baca juga :   Dugaan Pencucian Uang di Bina Darma, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Mabes Polri

“Belum ada putusan perdata inkrah terkait sengketa tanah. Ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana. Penetapan tersangka terkesan dipaksakan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya baru diperiksa sebagai saksi, belum sebagai tersangka secara langsung, dan kini tengah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Palembang. (tim)

Netizen Rektor Bidar Jadi Tersangka Universitas Bina Darma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDisnaker Palembang Tegaskan Job Fair Bukan Formalitas, Bantah Klaim Viral di Medsos
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Cerah Berawan
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

Dinilai Janggal, Tujuh Tergugat Sengketa Aset Yayasan Universitas Bina Darma Ajukan Banding

16/09/202614 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?