Kasus dugaan suap penerimaan calon Mahasiswa Baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), kini menyeret tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.
Ketiganya yakni Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Univesitas Riau di Pekanbaru dan Universitas Sultan Ageng Tritayasa, di Banten.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan sejak 26 September hingga 7 Oktober lalu.
Demikian diakui oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin siang (10/10).
Penggeledahan ini dilakukan di ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan maba, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8), yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Unila membuka jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
