Satu pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Sumsel berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Musi Rawas dan Jatanras Polda Sumsel.
Pelaku yakni Handoyo alias Hans merupakan warga Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu kemarin (8/10).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan pelaku Hans ini ditemani empat rekannya yang masih DPO yaitu, Marto, Ahmad Yani, Dedi, dan Hendri alias Hen. Dimana, kelima pelaku ini berhasil menggasak uang Rp350 juta di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura pada Senin (19/9) lalu.
“Aksi ini sempat viral di media sosial,” katanya, Senin (10/10).
Dia menjelaskan, saat itu korban yakni Alfian Effendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) mengendari mobil bersama saksi Hendri dan hendak ke PT SNI di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Korban ini tanpa menyadari telah diikuti oleh dua pelaku dari belakang, hingga di TKP muncul tiga pelaku lagi yang menghadang korban menggunakan kayu balok yang melintang di jalan. “Para pelaku ini kemudian mengancam korban dan saksi dengan senjata tajam dan senpi,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun harus kehilangan barang yaitu satu tas berisi laptop merk Asus, satu tas sandang berisi HP Nokia, KTP, SIM, ATM, kartu BPKS dan uang yang diperkirakan sekitar Rp300 juta. Kemudian, para pelaku kabur, sedangkan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas.
“Atas kejadian tesebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp350 juta,” terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengecekan dan olah TKP, termasuk memintai keterangan guna memburu para pelaku. Hingga akhirnya, satu dari lima pelaku berhasil diringkus. Dari penangkapan pelaku Hans ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu helai jaket loreng yang digunakan pada saat melakukan aksi, satu helai celana pendek abu-abu yang juga dipakai pelaku saat merampok, satu pasang sepatu merk Diadora yang dipakai pelaku, satu HP Nokia yang dibeli dari hasil kejahatan dan satu ATM Mandiri dari tersangka Hans.
“Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 Curas dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.

